Rencana Investasi PLTS di PPU Belum Ajukan Perizinan
Gayamnews.com, Penajam – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menunjukkan perkembangan pada tahap perizinan. Hingga kini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU belum menerima permohonan resmi dari pihak investor.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan pihaknya sudah mendengar informasi mengenai rencana pengembangan PLTS tersebut. Namun, calon investor belum menyampaikan pengajuan melalui instansinya. Kamis, (29/10/2026).
“Sampai saat ini belum ada masuk,” kata Amrullah saat dikonfirmasi mengenai rencana pembangunan PLTS.
Ia memperoleh informasi bahwa calon investor sempat menjajaki beberapa lokasi sebelum mengarah ke kawasan Nenang.
“Informasinya memang lagi mencari lokasi, sekarang bergeser ke daerah Nenang sini. Tetapi prosesnya belum ada masuk,” ungkapnya.
Amrullah menjelaskan, calon investor harus menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum memulai pembangunan. Persyaratan itu meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila ketentuan proyek mewajibkannya.
Ia menegaskan, setiap persyaratan harus mengacu pada lokasi, karakteristik proyek, dan aturan perizinan yang berlaku. Karena itu, investor perlu memahami tahapan administrasi sejak awal.
Pemkab PPU membuka peluang bagi investor yang ingin mengembangkan usaha di daerah. DPMPTSP juga siap membantu pemohon memahami prosedur, termasuk ketika menghadapi kendala dalam sistem perizinan.
“Kalau ada kesulitan dalam pengurusan perizinan melalui OSS, kita melakukan pendampingan,” ujarnya.
Amrullah menambahkan, pemerintah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memproses perizinan usaha. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat mengurus izin sesuai bidang usaha dan tingkat risikonya.
Meski menawarkan pendampingan, pemerintah tetap meminta investor memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan. DPMPTSP PPU akan menindaklanjuti rencana PLTS setelah menerima pengajuan resmi sesuai kewenangannya.
(Adv)






