Terkendala Anggaran dan SDM, DLH PPU Belum Terapkan Penyemprotan Eco-Enzyme

Gayamnews.com, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum melaksanakan penyemprotan eco-enzyme maupun penyemprotan ruangan untuk penanganan lingkungan. Keterbatasan anggaran dan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi menjadi kendala utama dalam menjalankan kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, menjelaskan penyemprotan membutuhkan persiapan teknis dan tidak bisa dilakukan sembarangan. DLH harus memiliki prosedur operasional standar (SOP) serta petugas dengan sertifikat kompetensi yang sesuai. Jumat, (30/10/2026).

“Belum, kita belum pernah melakukan penyemprotan ruangan. Pertama, kita terkendala anggaran. Kemudian, penyemprotan itu tidak sembarangan. Kita harus punya tim penyemprotan yang bersertifikat juga,” ujar Rochmat.

Ia menilai pelaksanaan kegiatan tanpa prosedur dan tenaga yang memenuhi persyaratan dapat menimbulkan risiko bagi petugas maupun pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, DLH belum mengambil langkah sebelum seluruh ketentuan teknis terpenuhi.

“Kalau kita melakukan penyemprotan tetapi tidak bersertifikat, kita berisiko. Sebelum ada SOP dan petugas yang memiliki sertifikat, kita belum berani melakukannya,” tegasnya.

Rochmat mengatakan prinsip kehati-hatian tersebut juga berlaku dalam pengambilan sampel untuk pengujian kualitas lingkungan, termasuk sampel air. Petugas harus memenuhi persyaratan kompetensi, sedangkan pengujian perlu menggunakan laboratorium yang tersertifikasi sesuai ketentuan.

“Uji laboratorium pun bukan sembarang laboratorium. Kita harus menggunakan laboratorium yang sudah tersertifikasi Kementerian Lingkungan Hidup. Kami tidak sembarangan menunjuk laboratorium karena tidak mau mengambil risiko,” jelasnya.

Keterbatasan tenaga bersertifikat turut memengaruhi pelaksanaan sejumlah kegiatan teknis DLH. Untuk pengambilan sampel air, misalnya, pihaknya memilih mendatangkan petugas yang memenuhi persyaratan apabila tenaga tersebut belum tersedia di lingkungan dinas.

“Kita bisa saja mengambil sampel sendiri dan mengirimkannya ke laboratorium, tetapi kita tidak mau mengambil risiko. Kalau petugasnya harus memiliki sertifikat, maka harus mengikuti ketentuan itu,” katanya.

Terkait penggunaan eco-enzyme maupun metode penyemprotan dengan perangkat seperti water mist, Rochmat menegaskan DLH PPU belum menjalankan kegiatan tersebut. Pihaknya masih perlu memastikan prosedur, kompetensi petugas, dan aspek keselamatan sebelum menerapkannya.

Dengan kondisi tersebut, DLH PPU perlu menyiapkan dukungan anggaran, tenaga kompeten, serta SOP agar kegiatan penyemprotan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *