banner Iklan
banner Iklan

DPT Ditetapkan, Bawaslu Berau Pastikan Tidak Ada DPT “Hantu”

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada Saat Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT (dok.gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Berau melakukan pengawasan rapat pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Berau Tahun 2024. Bertempat di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb pada (19/9/2024).

Kegiatan di hadiri jajaran PPK Se-Kabupaten Berau, Kejaksaan Negeri Berau, Polres Berau, Disdukcapil Berau serta perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Berau.

Ketua KPU Kabupaten Berau, Bapak Budi Harianto, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran PPK, PPS dan Pantarlih. Sehingga dapat menyelesaikan beberapa tahapan hingga rapat pleno terbuka DPT. Dalam menjaga hak pilih untuk Pemilihan Kabupaten Berau Tahun 2024.

“Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran kami. Karena mereka kita dapat sampai pada tahapan Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten”, ucapnya.

Rapat pleno terbuka disampaikan secara berurutan oleh PPK yang di mulai oleh PPK Batu Putih. Kemudian dilanjutkan oleh PPK Biatan, dalam Rapat Pleno ini Panwaslu Kecamatan Biatan menyampaikan 4 nama yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar di DPS.

Anggota Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menyampaikan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Panwaslu Kecamatan memberikan saran perbaikan dan telah di TMS untuk 2 nama. Namun, untuk 2 nama lainnya belum dapat di TMS kan dikarenakan dokumen pendukungnya yang belum ada.

“Melalui Panwaslu Biatan, Bawaslu Kabupaten Berau telah melayangkan Saran Perbaikan untuk 4 nama tersebut dan telah ditindaklanjuti untuk 2 nama. Selebihnya menunggu dokumen akta kematian,” jelas Natalis L. Wada selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu kabupaten Berau.

Natalis Lapang Wada juga mengungkapkan bahwa, terkait berita yang beredar. Hanya persoalan teknis dan metode yang berbeda dari KPU Kabupaten Berau.

“Sebenarnya orang yang sama, tapi ada teknis misalnya dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Memenuhi Syarat (MS). Yaitu, contohnya seseorang memenuhi syarat, tapi karena dia dipindahkan dari TPS 1 ke TPS 2 Maka di TPS 1 nya dijadikan TMS, di TPS 2 nya dijadikan MS,” ungkapnya.

“Kita masih punya pintu terakhir itu di hari pemungutan.Karena setelah DPT, nanti ada Daftar Pemilih Tetap Baru (DPTB). Ada DPK, di hari pemungutan kan orang datang, maka, akan kelihatan semua,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, jika pada hari pleno tidak selesai persoalan DPT. Maka hari pemungutan berpotensi tidak selesai. Sehingga menjadi upaya bersama, dan sama-sama waspadai.

“Mudah-mudahan hari pemungutan nanti, dengan pengalaman teman-teman ini di KPU sudah merasakan pemilu yang lalu. Sehingga apa yang kita khawatirkan itu tidak terjadi,” jelasnya.

Bahwa Bawaslu Kabupaten Berau, dalam mengawal hak pilih telah melaksanakan pencermatan untuk 13 Kecamatan Se-Kabupaten Berau melalui Panwas Pemilihan. Pencermatan ini di lakukan sebagai upaya Bawaslu Berau dalam mengawal hak pilih sehingga tidak ada DPT “Hantu”.

“Kami pastikan tidak ada DPT “Hantu” itu, kita komitmen untuk mengawal hak pilih warga Berau”, pungkasnya. (mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *