Investasi Baja Rp28 Triliun di PPU Masuk Tahap Pengurusan Perizinan
Gayamnews.com, Penajam – Rencana investasi industri pengolahan baja di Kawasan Industri Buluminung (KIB), Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai memasuki tahapan administratif.
PT Tanggamus Steel Power kini tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan sebelum pembangunan fasilitas industri dapat dilaksanakan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Hadi Saputro, mengatakan perusahaan telah mulai mengurus kelengkapan perizinan sebagai bagian dari persiapan realisasi investasi tersebut.
Menurutnya, tahapan perizinan menjadi bagian penting yang harus diselesaikan sebelum perusahaan masuk ke tahap pembangunan fisik. Salah satu dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Seluruh perizinan wajib dilengkapi sebelum masuk tahap pembangunan,” kata Hadi Saputro, Senin (28/9).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus mengikuti perkembangan rencana investasi tersebut. Pemkab PPU juga memberikan dukungan terhadap proses yang dilakukan perusahaan, terutama dalam hal koordinasi dengan pemerintah pusat.
Selain mempersiapkan dokumen perizinan, PT Tanggamus Steel Power mengajukan permohonan kepada Pemkab PPU untuk membantu mendorong rencana pembangunan industri tersebut masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Pemkab PPU bersama pihak perusahaan telah membahas rencana tersebut dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) serta Kementerian Perindustrian.
Hadi mengatakan, pembahasan dengan pemerintah pusat telah dilakukan lebih dari sekali. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat peluang agar proyek industri pengolahan baja di PPU memperoleh status PSN.
“Pemerintah daerah sudah dua kali rapat dengan Bappenas dan Kementerian Perindustrian membahas mengenai rencana pembangunan pabrik peleburan baja ini,” ujarnya.
Menurut Hadi, masuknya proyek tersebut ke dalam daftar PSN diharapkan dapat memberikan dukungan lebih luas terhadap proses realisasi investasi. Namun, keputusan mengenai status tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme dan kajian yang berlaku.
“Kami berharap rencana pembangunan pabrik pengolahan baja masuk PSN,” katanya.
Rencana investasi PT Tanggamus Steel Power tersebut memiliki skala cukup besar. Nilai investasi yang disiapkan perusahaan mencapai sekitar Rp28 triliun dengan kebutuhan lahan sekitar 372 hektare.
Lokasi pembangunan berada di kawasan industri Buluminung yang memang diarahkan sebagai salah satu kawasan pengembangan industri di PPU. Kehadiran investasi tersebut nantinya akan menambah aktivitas ekonomi di kawasan tersebut apabila seluruh tahapan persiapan hingga pembangunan dapat direalisasikan.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan proses perizinan dari perusahaan sekaligus hasil pembahasan usulan PSN dengan pemerintah pusat. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu tahapan yang harus dipastikan sebelum proyek memasuki pembangunan fisik.
Pemkab PPU juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan kementerian terkait untuk mengetahui perkembangan rencana investasi tersebut. Dengan proses perizinan yang berjalan dan komunikasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah berharap rencana industri pengolahan baja dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan. (Adv)








