banner Iklan

KPID Kaltim Turut Berpartisipasi Dalam Sosialisasi Pergub Tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik

Samarinda,Gayamnews.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur turut ambil bagian sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Five Premiere, Samarinda,pada Selasa, (17/6/2025).

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, hadir langsung memberikan pandangan dan penekanan pentingnya regulasi ini dalam mendorong kualitas dan profesionalisme lembaga penyiaran maupun media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah.

“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi ruang media, melainkan untuk memastikan ekosistem komunikasi publik di Kaltim dikelola oleh media yang sah secara hukum, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan. Justru ini menjadi bentuk perlindungan, termasuk bagi jurnalis di lapangan,” ujar Irwan.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal yang juga menjelaskan latar belakang terbitnya regulasi tersebut.

Pergub 49/2024 telah dirancang sejak 2021, sebagai respon terhadap membeludanya jumlah media daring di Kaltim, yang kini mencapai lebih dari 500 media terdaftar.

“Ledakan media membuat pemerintah kewalahan menyaring mitra kerja sama. Semua ingin dilibatkan, tapi tidak semua punya legalitas dan struktur kerja yang layak. Pergub ini hadir sebagai solusi penyaringan yang adil dan terukur,” ujar Faisal.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat dan terbuka, sejumlah perwakilan media mempertanyakan proses sosialisasi yang dilakukan setelah Pergub disahkan.

Bahkan muncul kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat menciptakan eksklusivitas hingga berdampak pada lapangan kerja di dunia media.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Kominfo Kaltim menyatakan bahwa pola kebijakan di lingkungan Pemprov memang menekankan pada penerbitan regulasi terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan sosialisasi.

la juga menegaskan bahwa kerja sama akan tetap bersifat terbuka selama media mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Seluruh aturan pasti memunculkan dinamika.Namun, jika medianya memang belum siap untuk memenuhi standar, kami terbuka terhadap upaya kolaborasi dan pembinaan. Bahkan, jika ada kegiatan besar, kami bisa bekerja sama langsung sesuai proporsi,” tambah Faisal.

Irwansyah juga menyampaikan bahwa KPID Kaltim siap mendampingi serta menjembatani komunikasi antara lembaga penyiaran dan pemerintah daerah.

Menurutnya, sinergi yang terbangun haruslah berorientasi pada kepentingan publik dan menjaga integritas informasi yang disampaikan ke masyarakat.

Sementara itu, perwakilan dari Ikatan Wartawan Profesional (IWP) yang juga terlibat dalam penyusunan draf Pergub menekankan bahwa regulasi ini telah disusun berdasarkan tiga prinsip penting dalam pembentukan aturan: prosedural, prinsipil, dan substansial.

la menyebut prosesnya panjang demi menjamin bahwa penerima maupun pemberi dana kerja sama media tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.

Kegiatan ini ditutup dengan pernyataan reflektif dari Kepala TVRI Kaltim, yang menyebut Pergub ini sebagai langkah berani dan cukup kontroversial, namun penting demi penataan sistem komunikasi publik yang sehat.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, media massa, dan lembaga penyiaran.

Harapannya, melalui Pergub ini, pengelolaan informasi publik di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih tertib, kredibel, dan membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *