Pemerataan TK Negeri Terganjal Lahan, Disdikpora PPU Prioritaskan Penyelesaian Kewajiban Anggaran
Gayamnews.com, Penajam – Pemerataan taman kanak-kanak (TK) negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, masih menghadapi kendala ketersediaan lahan dan keterbatasan anggaran daerah. Kondisi ini membuat rencana penambahan sekolah belum menjadi prioritas pembangunan dalam waktu dekat.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Durajat, mengatakan saat ini daerah tersebut baru memiliki tiga TK negeri yang tersebar di wilayah Penajam dan Babulu. Sementara itu, sejumlah wilayah lain masih membutuhkan pengembangan layanan pendidikan anak usia dini.
“Idealnya sebenarnya untuk negeri itu minimal satu kecamatan satu,” ujar Durajat.
Menurutnya, kebutuhan TK negeri di setiap kecamatan dapat berbeda, bergantung pada luas wilayah dan jumlah penduduk. Kecamatan dengan wilayah luas serta permukiman yang tersebar bahkan berpotensi membutuhkan lebih dari satu sekolah. Ia menyebut Sotek dan Sepaku sebagai kawasan yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan TK negeri.
Namun, ketersediaan lahan masih menjadi kendala utama untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Kendalanya rata-rata itu masalah tanah,” katanya.
Durajat menjelaskan, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan lahan sebelum membangun sekolah baru. Selain status kepemilikan yang jelas, lokasi sekolah juga harus strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
Karena itu, Disdikpora menginginkan lokasi TK negeri berada di kawasan padat penduduk, sehingga anak-anak dapat mengakses layanan pendidikan dengan lebih mudah. Pembangunan di wilayah yang jauh dari permukiman dinilai kurang efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pembahasan mengenai pengadaan lahan untuk penambahan TK negeri sebenarnya telah dilakukan. Namun, keterbatasan keuangan daerah membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas, termasuk menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan sekolah yang sudah ada.
“Sudah ada pembahasan ke sana, cuma karena terbentur dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Salah satu kewajiban tersebut berkaitan dengan lahan SD 020 Penajam. Durajat menyebut pemerintah daerah harus menuntaskan pembayaran lahan itu berdasarkan penetapan pengadilan.
“SD 020 kan kemarin penetapan pengadilan, kita wajib membayar itu,” bebernya.
Ia menambahkan, anggaran untuk pembayaran lahan SD 020 Penajam telah disiapkan melalui APBD Perubahan 2026. Penyelesaian kewajiban tersebut menjadi salah satu hal yang perlu pemerintah daerah prioritaskan sebelum melangkah ke rencana pembangunan berikutnya.
Disdikpora PPU berharap pengembangan TK negeri dapat kembali menjadi perhatian setelah kendala lahan dan anggaran tertangani. Dengan perencanaan yang tepat, pemerataan layanan pendidikan anak usia dini di seluruh kecamatan diharapkan dapat berjalan secara bertahap. (Adv)






