banner Iklan
banner Iklan

Pemkab Berau Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Bupati Berau, Sri Juniarsih, Saat memberikan Secara Simbolis Jaminan Kematian (dok.mit/gayamnews)

Berau, Gayamnews.com — Pemerintah Kabupaten Berau (PEMKAB) melalui Dinas Sosial Kabupaten Berau. Yang bekerjasama sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, di Balai Mufakat, Tanjung Redeb, pada Rabu, (18/9/2024).

Jaminan tersebut bertujuan untuk keselamatan pekerja rentan. Seperti tenaga kerja mandiri yakni petani dan yang lainnya. Bupati Berau, Sri Juniarsih, langsung melaunching jaminan tersebut. Sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja rentan. Dan bentuk perhatian dari Pemkab Berau.

“Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal dan tidak memiliki standar operasional khusus. Dengan risiko yang cukup tinggi terutama terhadap musibah kecelakaan atau meninggal dunia dalam melakukan pekerjaan,” ucap Sri Juniarsih dalam pidatonya.

Ia mengungkapkan bajwa untuk mengurangi kemungkinan resiko. Maka pemkab Berau memberikan perlindungan dasar yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Serta mencegah angka kemiskinan dan manajemen resiko.

“Pemkab Berau pun mengeluarkan peraturan terkait jaminan sosial. Yang bersifat wajib pada badan usaha perusahaan terutama dengan kerja-kerja dengan resiko tinggi,” ungkapnya.

“Saya menghimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan maupun swasta untuk meningkatkan kepedulian terhadap jaminan keselamatan karyawan. Yang merupakan pekerja rentan sebagai perlindungan sosial,” tambahnya.

Sri Juniarsih, juga menjelaskan bahwa perlindungan sosial ke tenaga kerja bagi pekerjaannya merupakan tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Berau.

“Keberadaan Kita sebagai pemerintah harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Santunan kematian kami berikan kepada masyarakat yg kurang mampu. Kami perlu memberikan santunan kematian ini untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu,” tutupnya. (mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *