DBH Kurang Salur PPU Tembus Rp300 Miliar, Pemkab Masih Tunggu Pencairan
Gayamnews.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menanti kepastian pencairan dana bagi hasil (DBH) kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, dana tersebut merupakan hak pemerintah daerah yang hingga kini belum seluruhnya diterima. Pencairan DBH dinilai penting karena dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan belanja.
“Masih ada lebih dari Rp300 miliar yang belum terbayarkan. Kalau dana itu bisa disalurkan, tentu akan sangat membantu dan berbagai persoalan keuangan PPU bisa lebih mudah diselesaikan,” kata Mudyat.
Menurutnya, Pemkab PPU belum mendapatkan kepastian mengenai waktu penyaluran sisa DBH tersebut. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan belanja.
Mudyat menyebut, kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan dalam pengalokasian sejumlah kebutuhan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemkab PPU sebelumnya hanya mengalokasikan TPP melalui APBD murni untuk periode tertentu. Kekurangan anggaran kemudian disiapkan melalui APBD Perubahan 2026.
“Kami tidak ingin mengurangi tunjangan ASN karena menyangkut kebutuhan mereka, tetapi kemampuan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Mudyat berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait pembayaran DBH kurang salur. Menurutnya, pencairan dana tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi PPU untuk menjalankan program pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban daerah.
Ia juga mengakui kondisi ini menunjukkan masih tingginya ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat. DBH menjadi salah satu sumber pendapatan penting dalam menopang pembiayaan daerah.
“Mayoritas daerah memang masih mengandalkan transfer dari pemerintah pusat, termasuk DBH. Karena itu, kepastian penyalurannya sangat penting bagi daerah,” tutupnya. (Adv)









