banner Iklan
banner Iklan

Soal MBG Saat PJJ, Disdikpora PPU Serahkan Teknis ke Tim Pelaksana

Gayamnews.com, Penajam – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah penyesuaian kegiatan belajar mengajar ketika kondisi kualitas udara dinilai memburuk.

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta didik. Apabila kualitas udara telah kembali membaik dan dinilai aman, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah akan kembali dilaksanakan seperti biasa.

Penerapan PJJ kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, selama PJJ peserta didik tidak menjalani aktivitas belajar secara langsung di sekolah seperti pada kondisi normal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, mengatakan pihaknya tidak menangani secara langsung teknis pelaksanaan MBG. 

Menurutnya, kewenangan Disdikpora dalam kondisi tersebut lebih berkaitan dengan pengaturan pembelajaran serta penyampaian imbauan yang berhubungan dengan kondisi peserta didik.

“Kalau itu saya kurang tahu apakah tetap berjalan atau tidak, karena itu sudah beda kewenangannya,” kata Muhtar, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, program MBG memiliki tim pelaksana tersendiri yang bertanggung jawab terhadap mekanisme penyediaan dan distribusi makanan. Karena itu, keputusan mengenai apakah makanan tetap disalurkan ketika siswa mengikuti pembelajaran dari rumah bukan berada di bawah kewenangan Disdikpora.

“Pihak kami hanya memberikan imbauan yang berfokus pada kondisi para siswa saja. Sedangkan untuk teknis pelaksanaannya di lapangan, program tersebut memiliki tim pengelola sendiri,” ujarnya.

Menurut Muhtar, penerapan PJJ pada dasarnya ditujukan untuk menyesuaikan aktivitas pendidikan dengan kondisi lingkungan yang sedang dihadapi. 

Sekolah tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berlangsung meskipun dilakukan dari rumah.

“Walaupun diadakan PJJ, sekolah tidak boleh melepas begitu saja muridnya, harus tetap dipantau,” ungkapnya.

Sementara itu, mekanisme MBG ketika siswa tidak berada di sekolah perlu disesuaikan oleh tim pelaksana program. Hal tersebut mencakup pola distribusi maupun keputusan terkait pemberian makanan kepada penerima manfaat selama pembelajaran berlangsung secara daring atau dari rumah.

Disdikpora tidak menetapkan mekanisme teknis penyaluran MBG karena program tersebut memiliki struktur pelaksana dan kewenangan tersendiri. 

Dengan demikian, informasi mengenai keberlanjutan pembagian makanan selama PJJ perlu dikonfirmasi kepada pihak yang menangani program tersebut.

Muhtar menegaskan, fokus utama Disdikpora dalam penerapan PJJ adalah memastikan peserta didik tetap mendapatkan layanan pembelajaran sekaligus terlindungi dari kondisi kualitas udara yang kurang baik.

Jika kondisi udara kembali membaik, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dapat kembali dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila kondisi lingkungan belum memungkinkan, pembelajaran dari rumah menjadi alternatif agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, Disdikpora PPU menyerahkan keputusan teknis mengenai MBG kepada tim pelaksana. 

Sementara dinas tetap berfokus pada aspek pendidikan dan keselamatan peserta didik selama kebijakan PJJ diberlakukan.

“Kita dari Disdikpora akan fokus kepada pendidikannya, nanti soal MBG dikonfirmasi kembali ke pihak terkait yang menjalankannya,” tandasnya. 

Kebijakan PJJ sendiri menjadi bagian dari respons pemerintah daerah terhadap kondisi kualitas udara yang sebelumnya sempat berada pada kategori tidak sehat di sejumlah wilayah PPU. 

Evaluasi kondisi udara menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan pembelajaran tatap muka di sekolah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *