Pemkab PPU Dorong Kepastian Hak Cipta, Hymne Daerah Jadi Sorotan
Gayamnews.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual yang berkaitan dengan pemerintah maupun identitas daerah. Kepastian hak cipta dinilai penting agar setiap karya yang digunakan memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu karya yang menjadi perhatian adalah Hymne PPU ciptaan almarhum Wahdiat Alghazali. Lagu tersebut sebelumnya kerap diperdengarkan dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah daerah. Namun, penggunaannya kini dihentikan sementara lantaran hak cipta atas karya tersebut belum dimiliki Pemkab PPU.
Kepala Bidang Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah agar status kepemilikan karya diperjelas sejak awal.
“Untuk Hymne PPU, saat ini belum digunakan karena hak ciptanya belum dimiliki Pemkab PPU,” kata Anita.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak terbatas pada karya musik atau seni. Pemerintah juga perlu memperhatikan berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang hingga indikasi geografis.
Pemkab PPU pun mulai meningkatkan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Pada 2026 tercatat sembilan karya telah memperoleh perlindungan, naik dibandingkan 2025 yang hanya mencapai tiga karya.
Salah satunya Jingle Gerbang Nusantara yang kini menjadi hak bersama antara pencipta dan Pemkab PPU melalui Bapelitbang.
“Pemerintah dapat menggunakan karya tersebut dengan dasar yang jelas, sementara pencipta tetap memiliki hak atas karyanya,” ujarnya.
Surat edaran penggunaan jingle juga telah disampaikan kepada seluruh OPD melalui sistem Srikandi.
Bapelitbang berharap langkah ini mendorong masyarakat dan pemerintah lebih sadar melindungi karya, termasuk inovasi, hasil riset, karya tulis, serta produk kreatif yang berpotensi memberi nilai ekonomi bagi daerah. (Adv)








