banner Iklan
banner Iklan

PPU Siapkan Tiga Raperda, Regulasi Lama Disesuaikan

Gayamnews.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Tiga Raperda tersebut berkaitan dengan Barang Milik Daerah (BMD), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Penyerahan Sarana Utilitas (PSU). Usulan tersebut kini tengah dihimpun sebelum disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU.

Kepala Bidang Hukum Pemkab PPU, Pitono, mengatakan seluruh usulan masih dalam tahap persiapan. Pemkab masih menunggu satu draf sebelum ketiganya diserahkan untuk masuk dalam pembahasan.

“Usulannya saat ini baru kita himpun ada tiga, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Penyerahan Sarana Utilitas,” kata Pitono, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, penyesuaian diperlukan karena terdapat perubahan aturan di tingkat pusat. Salah satunya terkait BMD. Perda BMD PPU yang ditetapkan pada 2018 harus diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah tentang BMD yang terbit pada 2019.

Selain BMD, Raperda PSU dinilai penting untuk memperjelas penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan kepada pemerintah daerah. Selama belum diserahkan, kewenangan pemerintah untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan masih terbatas.

“Kalau mau itu diakselerasi fisiknya berarti Pemda yang punya kewenangan, tapi syaratnya harus diserahkan kepada Pemda. Nah, saat ini kan masih sama developer,” ujarnya.

Sementara Raperda PBG diperlukan untuk menyesuaikan perubahan sistem perizinan bangunan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pitono menyebut ketiga Raperda tersebut berpeluang mulai dibahas DPRD tahun ini. Namun, penyelesaiannya belum tentu rampung pada tahun yang sama.

“Kalau dibahas tahun ini memungkinkan, hanya mungkin masalahnya apakah tahun ini tuntas atau tidak,” katanya.

Nota penjelasan ditargetkan masih dapat disampaikan tahun ini, sedangkan pembahasan pansus dapat berlanjut hingga tahun berikutnya sesuai masa kerja enam bulan sejak pembentukannya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *